MAKIN SEJAHTERA! Ini Aturan Terbaru Uang Makan PNS Tahun 2026
Ilustrasi aturan terbaru uang makan PNS tahun 2026-Kemenkeu-
PALPRES.COM - Pemerintah bersama Kementerian keuangan resmi meneken aturan terbaru mengenai uang makan PNS.
Ya, aturan mengenai uang makan PNS terbaru ini mengarah pada anggaran tahun 2026.
Sehingga, pemerintah telah menyiapkan nominal uang makan terbaru unyuk PNS yang dicairkan tahun 2026.
Lantas, berapa nominal uang makan terbaru PNS tahun 2026?
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kampanyekan Kepedulian Terhadap Lansia, Tekankan Pentingnya Program Pro-Lanjut Usia
BACA JUGA:Sekda Sumsel Sambut Kedatangan 368 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Palembang
Menjadi seorang PNS memang sering kali disebut sebagai pekerjaan yang sejahtera.
Pasalnya, PNS diketahui memiliki gaji yang besar serta banyaknya tunjangan tambahan.
Misalnya saja uang makan, PNS juga disejahterakan dengan tunjang tersebut.
Uang makan PNS yang dicairkan pada tahun 2026 ini diatur dalam PMK terbaru.
BACA JUGA:WADUH! 1 Warga Palembang Kena COVID 19 Terindikasi Melakukan Perjalanan Luar Negeri
BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
Aturan terbaru yang diteken Sri Mulyani mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut, berikut nominal terbaru uang makan PNS tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
