ANGIN SEGAR! Gaji Hingga Rp5 Juta Menanti Honorer Lulusan SMA yang Diangkat PPPK
Ilustrasi honorer lulusan SMA berhak menerima gaji hingga Rp5 juta jika diangkat PPPK-pixabay-
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang merujuk pada jenjang pendidikan terakhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, pembagian golongan PPPK adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Rebusan Daun Alpukat Bagi Kesehatan Tubuh Lansia
BACA JUGA:SIMAK! Inilah 7 Manfaat Kentang, Nomor 5 Paling Disukai Kaula Muda
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V sebesar Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Diploma II: Golongan VI sebesar Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Diploma III: Golongan VII sebesar Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Diploma IV/Sarjana (S1): Golongan IX sebesar Rp3.203.600 – Rp5.261.500
BACA JUGA:Purna Paskibraka Kota Lubuk Linggau 2024 Ikuti Kegiatan Wasbang dan Bela Negara di Kemenhan RI
Dengan demikian, lulusan SMA pun bisa mulai dari gaji pokok lebih dari Rp2,5 juta.
Sedangkan lulusan S1 bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.
Daftar Tunjangan dan Jaminan Sosial PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima beragam tunjangan yang telah diatur pemerintah, antara lain:
BACA JUGA:Berkat Dukungan BRI, UMKM Teh Asal Bogor ini Sukses Tembus Rantai Pasok Global
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
