Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Mulai Diberikan?
Ilustrasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memperoleh besaran gaji ditentukan oleh peraturan berikut.
Ya, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi (KemenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Pada Diktum Kesembilan Belas menyatakan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN (honorer).
Atau, dengan skema besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
BACA JUGA:Usai Kontrak 1 Tahun Berakhir, 3 Kemungkinan Ini Bakal Ditempuh PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba, Siap Susun APBD yang Pro-rakyat
Jadi, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam KepmenPAN RB besarannya tergantung Instansi masing-masing.
Kemudian, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 mulai cair pada bulan November dilakukan dengan prosedur ini:
- Gaji diberikan setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan terbit; dan
- Status kepegawaian (sebagai PPPK Paruh Waktu) telah aktif.
BACA JUGA:Terungkap! Rekan Nathan Tjoe-A-On di Klub Belanda Ini Punya Darah Indonesia
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Melonguane Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Lebih lanjut, besaran gaji pokok bila mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024, maka jumlah penghasilan yang diterima dengan rincian berikut:
1. Golongan I -III ( bagi lulusan SD): Rp1.938.500 - Rp3.201.200
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
