Banner Honda PCX

MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya

MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya

Ilustrasi honorer yang tetap dirumahkan meski lolos seleksi PPPK tahap 2-BKN-

PALPRES.COM - Banyak tenaga honorer berharap segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sayangnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar terbaru yang menyebutkan tidak semua honorer lolos seleksi PPPK tahap 2 langsung diangkat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, sejumlah kategori honorer tetap akan dirumahkan meskipun telah lolos seleksi.

Seperti diketahui, seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 memang digelar secara bertahap dan dikhususkan bagi tenaga honorer.

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Apel Operasi Patuh Musi 2025, Wabup Supriyanto Bacakan Amanat Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Honorer Pertanyakan 2 Skema Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Bocoran Skema Terkuatnya

Tahap pertama telah rampung, sementara tahap kedua saat ini masih dalam proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, proses pengangkatan PPPK tahun 2024 tetap berjalan sesuai kebutuhan instansi. 

Dalam surat tersebut, BKN mengatur bahwa:

- Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat diajukan tanggal 10 September 2025

BACA JUGA:Chelsea 3-0 Paris Saint-Germain: Palmer Bangkit dengan Mencetak Dua Gol di Final Piala Dunia Klub

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Warga Air Batu Aktif Memajukan Desa

- Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK dimulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul masuk ke BKN

- Jika usul penetapan nomor induk masuk sampai akhir Agustus namun belum ada pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: