'Bersih-Bersih' ASN Tahun 2026, 4 Kategori PNS dan PPPK Ini Bakal Terdampak
Ilustrasi kategori PNS dan PPPK yang bakal terdampak bersih-bersih ASN tahun 2026-pixabay-
PALPRES.COM - Tahun 2026 bakal menjadi masa yang menegangkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ya, penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 bakal berlaku penuh.
Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa era “leha-leha” bagi PNS maupun PPPK akan berakhir.
Pemerintah ingin memperketat penegakan disiplin, netralitas, dan profesionalitas di tubuh birokrasi.
BACA JUGA:Benarkah PPPK Bisa Diangkat PNS? Simak Ketentuannya
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN bisa dilakukan jika:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir
BACA JUGA:Cek Rezeki Per 2 November 2025! PKH, BPNT, dan BLT Kesra Cair di 2 Bank Penylalur, Dana Masuk ATM!
BACA JUGA:Sejarah Baru buat NKRI, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Melaju Ke Gelaran MotoGP 2026
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
