Banner Honda PCX

'Bersih-Bersih' ASN Tahun 2026, 4 Kategori PNS dan PPPK Ini Bakal Terdampak

'Bersih-Bersih' ASN Tahun 2026, 4 Kategori PNS dan PPPK Ini Bakal Terdampak

Ilustrasi kategori PNS dan PPPK yang bakal terdampak bersih-bersih ASN tahun 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Tahun 2026 bakal menjadi masa yang menegangkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ya, penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 bakal berlaku penuh.

Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa era “leha-leha” bagi PNS maupun PPPK akan berakhir.

Pemerintah ingin memperketat penegakan disiplin, netralitas, dan profesionalitas di tubuh birokrasi.

BACA JUGA:Selain Pantai, 5 Objek Wisata Keren di Bangka Ini, Bisa Kamu Kunjungi Bareng Keluarga di Liburan Akhir Tahun!

BACA JUGA:Benarkah PPPK Bisa Diangkat PNS? Simak Ketentuannya

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN bisa dilakukan jika:

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

- Meninggal dunia

- Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir

BACA JUGA:Cek Rezeki Per 2 November 2025! PKH, BPNT, dan BLT Kesra Cair di 2 Bank Penylalur, Dana Masuk ATM!

BACA JUGA:Sejarah Baru buat NKRI, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Melaju Ke Gelaran MotoGP 2026

- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: