MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya
Ilustrasi honorer yang tetap dirumahkan meski lolos seleksi PPPK tahap 2-BKN-
BACA JUGA:4 Weton Anti Miskin, Rezekinya Mengalir Terus Hingga Hari Tua
Penyebabnya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pengangkatan resmi dilakukan.
Daftar Honorer yang Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
Mengacu pada ketentuan dari pemerintah, honorer yang termasuk dalam kategori berikut tetap akan dirumahkan, meskipun telah lolos seleksi PPPK tahap 2:
- Tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) sesuai jadwal
BACA JUGA:DILUAR NALAR! Ini 5 Cara Orang Zaman Dulu Cek Kehamilan
- Terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas
- Tidak menunjukkan kinerja yang baik
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Tak Berpotensi Tsunami
- Melanggar disiplin tingkat berat
- Dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun yang telah inkrah
- Terlibat dalam tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
