Banner Honda PCX

MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya

MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya

Ilustrasi honorer yang tetap dirumahkan meski lolos seleksi PPPK tahap 2-BKN-

Sesuai ketentuan tersebut, honorer yang telah memenuhi syarat dan lolos alokasi kebutuhan akan diangkat sebagai PPPK.

Mereka akan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:OJK Sumsel Gencarkan Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Pemkab OKI Bersiap Sambut HUT RI ke- 80, Ini Pesan Sekda Asmar Wijaya

Berikut adalah jadwal penting yang telah ditetapkan dalam Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025:

1. Pengumuman daftar peserta & jadwal seleksi: 9 - 21 April 2025

2. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April - 31 Mei 2025

3. Pengolahan nilai seleksi: 27 April - 15 Juni 2025

BACA JUGA:Gerak Cepat Herman Deru Langsung Hubungi BBWS untuk Perbaiki Irigasi Sawah yang Rusak di OKU Timur

BACA JUGA:Batu Akik Dinilai Punya Manfaat Positif bagi Pelajar, Mitos atau Fakta?

4. Pengumuman hasil kelulusan: 16 - 30 Juni 2025

5. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

6. Usul penetapan nomor induk PPPK: 1 Agustus - 10 September 2025

Dibalik proses yang terus berjalan, muncul kabar bahwa beberapa honorer meski dinyatakan lolos seleksi tahap 2, tetap tidak dapat diangkat sebagai PPPK. 

BACA JUGA:Hindari Bahaya, Pertamina Imbau Cek Kelayakan Tabung dan Regulator LPG

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: