MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya
Ilustrasi honorer yang tetap dirumahkan meski lolos seleksi PPPK tahap 2-BKN-
Sesuai ketentuan tersebut, honorer yang telah memenuhi syarat dan lolos alokasi kebutuhan akan diangkat sebagai PPPK.
Mereka akan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:OJK Sumsel Gencarkan Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Pemkab OKI Bersiap Sambut HUT RI ke- 80, Ini Pesan Sekda Asmar Wijaya
Berikut adalah jadwal penting yang telah ditetapkan dalam Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025:
1. Pengumuman daftar peserta & jadwal seleksi: 9 - 21 April 2025
2. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April - 31 Mei 2025
3. Pengolahan nilai seleksi: 27 April - 15 Juni 2025
BACA JUGA:Gerak Cepat Herman Deru Langsung Hubungi BBWS untuk Perbaiki Irigasi Sawah yang Rusak di OKU Timur
BACA JUGA:Batu Akik Dinilai Punya Manfaat Positif bagi Pelajar, Mitos atau Fakta?
4. Pengumuman hasil kelulusan: 16 - 30 Juni 2025
5. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
6. Usul penetapan nomor induk PPPK: 1 Agustus - 10 September 2025
Dibalik proses yang terus berjalan, muncul kabar bahwa beberapa honorer meski dinyatakan lolos seleksi tahap 2, tetap tidak dapat diangkat sebagai PPPK.
BACA JUGA:Hindari Bahaya, Pertamina Imbau Cek Kelayakan Tabung dan Regulator LPG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
