Banner Honda PCX

JANGAN LEWATKAN! Ini 5 Keuntungan Bagi Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

JANGAN LEWATKAN! Ini 5 Keuntungan Bagi Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi keuntungan bagi honorer yang diangkat PPPK paruh waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi titik terang nasib honorer di Indonesia.

Ya, kebijakan ini tak hanya menawarkan kejelasan status, namun juga sederet keuntungan yang dapat mengubah kualitas hidup ribuan tenaga non ASN.

Setidaknya, ada lima keuntungan lain yang membuat PPPK paruh waktu menjadi solusi yang sangat menarik.

Berikut ini 5 keuntungan utama bagi PPPK Paruh Waktu:

BACA JUGA:Perusahaan Industri Migas di Muba Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi Dibutuhkan

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan APKASI Periode 2025–2030, Tegaskan Sinergi Daerah-Pusat Kian Solid

1. Kepastian Status dan Legitimasi Hukum yang Jelas

Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu memberikan kepastian status sebagai pegawai pemerintah.

Honorer tidak lagi berstatus 'tidak jelas' atau 'kontrak lepas'.

Mereka kini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Korpri Sumsel: Sekda Edward Candra Serahkan Santunan bagi 125 ASN Purna Tugas

BACA JUGA:DIRESMIKAN! SPPG Polres OKI Siap Layani Makan Bergizi Bagi 4.000 Pelajar di Kayuagung

2. Jaminan Sosial dan Kesehatan 

Dengan menjadi PPPK paruh waktu, para pegawai ini akan mendapatkan hak atas jaminan sosial dan kesehatan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: