Banner Honda PCX

PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah

PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah

Ilustrasi besaran gaji PPPK pasca ditetapkan naik oleh pemerintah-pixabay-

Berikut ini daftar lengkap nominal gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

BACA JUGA:Paket RoaMAX Umroh Telkomsel, Solusi Internet dan Telepon Terjangkau Saat Umroh

BACA JUGA:‎Wabup Muratara Pimpin Pertemuan Persiapan Pembentukan Satgas Air Rawas

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

BACA JUGA:ANTI BUNCIT! 6 Makanan Ini Bisa Mengecilkan Perut Secara Alami

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

BACA JUGA:Warga Bengkulu yang Terlantar di Lubuk Linggau Dijemput Keluarganya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: