Banner Honda PCX

PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah

PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah

Ilustrasi besaran gaji PPPK pasca ditetapkan naik oleh pemerintah-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Menariknya, ASN PPPK turut merasakan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Dengan kenaikan tersebut, nominal gaji PPPK bisa saingi PNS.

Lantas, berapa nominal gaji PPPK pasca ditetapkan naik?

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Halmahera Barat, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Penerbangan AirAsia Rute Palembang-Kuala Lumpur Dibuka, Cik Ujang: Saatnya Gencarkan Promosi Wisata Daerah

Ya, kenaikan gaji ASN ditetapkan oleh Presiden Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi pada awal 2024 lalu.

Kebijakan itu tertuang di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Di dalam Perpres tersebut, gaji PPPK menyentuh angka Rp7,3 juta bagi golongan XVII.

Angka tersebut kalah jauh dari golongan tertinggi PNS yaitu IVe yang hanya Rp6,3 juta.

BACA JUGA:TP PKK dan BAZNAS Kota Lubuk Linggau Salurkan Dana Kesehatan Bagi yang Membutuhkan

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Alokasi Anggaran APBD-P Beri Manfaat bagi Rakyat Sumsel

Terlebih lagi PPPK juga turut menerima tunjangan tiap bulan dari pemerintah.

Dengan begitu pendapatan PPPK per bulannya terbilang dapat mensejahterakan kehidupan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: