PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah
Ilustrasi besaran gaji PPPK pasca ditetapkan naik oleh pemerintah-pixabay-
BACA JUGA:Mengejutkan! Inter Berbalik Mengincar Bintang Atalanta Ademola Lookman
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
BACA JUGA:Harga Rp5 Jutaan, Sepeda Listrik Espana E1 Cocok Buat Aktivitas Sehari-hari
BACA JUGA:Intip Spesifikasi OPPO Reno 14 Series, Makin Canggih dengan Kamera Depan Belakang 50 MP
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
BACA JUGA:Jakor Sumsel Desak Kejati Periksa LHKPN Oknum Kades Bukit Batu OKI
BACA JUGA:NASIB BAIK! Honorer R4 di Daerah Ini Masuk Formasi PPPK Paruh Waktu
Demikian informasi mengenai nominal gaji PPPK pasca ditetapkan naik oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
