Banner Honda PCX

PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah

PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah

Ilustrasi besaran gaji PPPK pasca ditetapkan naik oleh pemerintah-pixabay-

BACA JUGA:Mengejutkan! Inter Berbalik Mengincar Bintang Atalanta Ademola Lookman

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

BACA JUGA:Harga Rp5 Jutaan, Sepeda Listrik Espana E1 Cocok Buat Aktivitas Sehari-hari

BACA JUGA:Intip Spesifikasi OPPO Reno 14 Series, Makin Canggih dengan Kamera Depan Belakang 50 MP

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

BACA JUGA:Jakor Sumsel Desak Kejati Periksa LHKPN Oknum Kades Bukit Batu OKI

BACA JUGA:NASIB BAIK! Honorer R4 di Daerah Ini Masuk Formasi PPPK Paruh Waktu

Demikian informasi mengenai nominal gaji PPPK pasca ditetapkan naik oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: