PPPK Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun: Harus Bersyukur dan Jalankan Tugas
Ilustrasi PPPK dilarang pindah tugas-BKN-
BACA JUGA:Koordinasi Keamanan, Kepala KPLP Lapas Sekayu Sambangi Kapolsek Sekayu
Hal ini sejalan dengan status kepegawaian mereka yang bersifat permanen dan mekanisme mobilitas yang diatur dalam undang-undang.
2. PPPK
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Ikatan kontrak ini mengharuskan mereka untuk menyelesaikan masa tugas di instansi tempat mereka pertama kali diterima.
BACA JUGA:Unhan RI Bekali Nilai-nilai Bela Negara pada Siswa SMKN 1 Cipanas, Ini Tujuannya
BACA JUGA:HORE! Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya
Hingga saat ini, belum ada payung hukum atau regulasi turunan yang secara spesifik mengatur mekanisme perpindahan tugas bagi PPPK selama masa kontrak berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
