Banner Honda PCX

PPPK Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun: Harus Bersyukur dan Jalankan Tugas

PPPK Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun: Harus Bersyukur dan Jalankan Tugas

Ilustrasi PPPK dilarang pindah tugas-BKN-

BACA JUGA:Koordinasi Keamanan, Kepala KPLP Lapas Sekayu Sambangi Kapolsek Sekayu

Hal ini sejalan dengan status kepegawaian mereka yang bersifat permanen dan mekanisme mobilitas yang diatur dalam undang-undang.

2. PPPK

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Ikatan kontrak ini mengharuskan mereka untuk menyelesaikan masa tugas di instansi tempat mereka pertama kali diterima.

BACA JUGA:Unhan RI Bekali Nilai-nilai Bela Negara pada Siswa SMKN 1 Cipanas, Ini Tujuannya

BACA JUGA:HORE! Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya

Hingga saat ini, belum ada payung hukum atau regulasi turunan yang secara spesifik mengatur mekanisme perpindahan tugas bagi PPPK selama masa kontrak berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: