PPPK Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun: Harus Bersyukur dan Jalankan Tugas
Ilustrasi PPPK dilarang pindah tugas-BKN-
Setiap tahun, beban APBD untuk memenuhi gaji dan tunjangan pegawai tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp235 miliar.
"Sekitar dua ratusan miliar per tahun dikucurkan untuk gaji PPPK, banyak uang rakyat yang digunakan untuk membayar gaji.
BACA JUGA:Begini Cara Pertamina EP Cepu Zona 13 Amankan Wilayah Operasional di Sulawesi Tengah
BACA JUGA:AXIS Nation Cup 2025 Hadir di 40 Kota, Dukung Suara Para Juara
Artinya pegawai kontrak kerja harus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Sarolangun," tegas Hurmin.
Ia juga mengakui bahwa kondisi APBD saat ini memang 'agak berat' untuk menanggung beban gaji PPPK.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan ASN, baik untuk penganggaran gaji saat ini maupun di tahun-tahun berikutnya.
"Memang agak berat dengan kondisi APBD kita saat ini, tapi suka tidak suka itu sudah ada dalam aturannya, tinggal bagaimana kita mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Marga Ulayat di Sorong Dapat Bantuan Mesin Parut Sagu dari Pertamina EP Papua
BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI
Perbedaan Hak Mutasi PNS dan PPPK
Terdapat perbedaan antara hak mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. PNS
Secara umum, PNS memiliki hak mutasi yang lebih fleksibel, bahkan kebijakan terbaru BKN memperbolehkan PNS mengajukan pindah tugas setelah 6 bulan bekerja.
BACA JUGA:Respon Cepat Damkar Muba! Jinakkan Api di Sekayu, 40 Tabung Gas Selamat dari Ledakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
