TEGAS! MenPAN RB Larang Lulusan Sekolah dan Kampus Ini Ikut Seleksi CPNS Mendatang
Ilustrasi MenPAN RB larang lulusan sekolah dan kampus tertentu ikut seleksi CPNS mendatang-Kemenpan RB-
PALPRES.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai siapa saja yang bisa dan tidak mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ya, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024, kini jelas bahwa tidak semua lulusa sekolah maupun perguruan tinggi bisa mengikuti seleksi CPNS mendatang.
Artinya, mereka tidak bisa daftar seleksi CPNS meskipun secara usia dan syarat umum lainnya memenuhi syarat.
Aturan ini bisa jadi patokan penting, khususnya bagi para lulusan baru yang ingin mencoba peruntungan di seleksi CPNS tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:PPPK Dilarang Pindah Tugas, Bupati Sarolangun: Harus Bersyukur dan Jalankan Tugas
BACA JUGA:Ini 5 Rekrutan Top Manchester United Jelang Premier League 2025/2026, Bintang Paraguay Masuk Daftar
Apa saja ketentuannya?
Syarat Umum Pelamar CPNS
Diktum Ketiga Keputusan Menpan RB tersebut menetapkan syarat umum yang harus dipenuhi oleh semua pelamar CPNS, antara lain:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
BACA JUGA:Respon Cepat Damkar Muba! Jinakkan Api di Sekayu, 40 Tabung Gas Selamat dari Ledakan
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas
- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
