MOHON MAAF! BKN Minta Honorer Non Database Cari Alternatif Lain
Ilustrasi honorer non database BKN diminta cari alternatif lain-pixabay-
Skema ini diperuntukkan bagi honorer yang gagal seleksi penuh waktu.
Hal ini agar tetap mendapat kepastian status sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
BACA JUGA:Stabil, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 25 Agustus 2025
BACA JUGA:Akhirnya Debut di Bundesliga Jerman, Begini Aksi Garang Bek Timnas Indonesia!
Akan tetapi, Zudan menjelaskan, penerapan PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Pemerintah juga menyediakan opsi bahwa bagi non-ASN database BKN yang ditempatkan dalam skema paruh waktu.
Kedepan bisa tetap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni, sehingga bisa mengalokasikan belanja pegawai untuk penuh waktu,” terangnya.
R1, R2, R3 Lebih Aman
BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Jadi Solusi Transaksi Online dan Beli Pulsa
BACA JUGA:MISTERI! Inilah 3 Batu Akik Indonesia yang Bikin Kolektor Tergila-gila
Sejak lama, BKN telah mengklasifikasikan tenaga honorer ke dalam lima kategori:
1. R1: Lulus seleksi dan syarat lengkap
2. R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II
3. R3: Honorer terdata di BKN
BACA JUGA:JANGAN BINGUNG! Ini 5 Cara Mudah Menghentikan Rembesan Air di Lantai Rumah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
