Banner Honda PCX

SAH! Tunjangan Keluarga Bagi PNS Kategori Ini Resmi Dihentikan

SAH! Tunjangan Keluarga Bagi PNS Kategori Ini Resmi Dihentikan

Ilustrasi tunjangan keluarga bagi PNS kategori ini resmi dihentikan-pixabay-

PALPRES.COM - Tak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa lagi menikmati tunjangan keluarga.

Pasalnya, pemerintah resmi menegaskan bahwa pencairan tunjangan anak maupun tunjangan suami/istri akan dihentikan.

Dimana aturan ini mengacu pada sejumlah regulasi, diantaranya:

1. PP Nomor 12 Tahun 1967: Mengatur tunjangan anak dengan syarat usia, status pendidikan, dan ketergantungan ekonomi

BACA JUGA:Bupati Mura Hj Ratna Machmud Buka Sosialisasi Strategi Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JUGA:Lampu Hijau dari DPR RI, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia

2. PP Nomor 51 Tahun 1992: Menetapkan besaran tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

3. PP Nomor 15 Tahun 2019: Memperkuat aturan tunjangan keluarga, tanpa perubahan persentase hingga tahun ini 

Tunjangan Anak PNS

Sejak lama, PNS berhak atas tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

BACA JUGA:Duet Megawati–Emrelli: Calon Senjata Rahasia Manisa BBSK!

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Kemenag Sumsel Gelar Bimtek Pengelolaan PPID

Tunjangan ini diberikan dengan batas maksimal tiga orang. 

Akan tetapi, tidak semua anak otomatis mendapatkannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: