SAH! Tunjangan Keluarga Bagi PNS Kategori Ini Resmi Dihentikan
Ilustrasi tunjangan keluarga bagi PNS kategori ini resmi dihentikan-pixabay-
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Semen Baturaja Bahas Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Industri Hijau
- Golongan II: Rp43.680 – Rp82.512
- Golongan III: Rp55.714 – Rp103.614
- Golongan IV: Rp65.756 – Rp127.464
Tunjangan Suami/Istri PNS
BACA JUGA:Komunitas Honda BeAT Palembang Tunjukkan Semangat Kebersamaan dari Jalanan hingga ke Arena E-Sport
Selain tunjangan anak, PNS juga berhak atas tunjangan suami/istri.
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992, besarannya tetap 10 persen dari gaji pokok per bulan.
Namun, tunjangan ini hanya berlaku bagi pasangan sah yang dibuktikan dengan akta nikah dari KUA atau catatan sipil.
Jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia, maka tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya.
BACA JUGA:RESMI! PSSI Tunjuk Alexander Zwiers Jadi Direktur Teknik, Ini Misi Besarnya
BACA JUGA:Hadiri Maulid Nabi di Kecamatan Jirak Jaya, Bupati Muba Ajak Generasi Muda Cintai Alquran
Jika kedua pasangan adalah ASN, maka tunjangan hanya diberikan pada salah satu pihak.
Untuk nominal tunjangan suami/istri PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp168.570 – Rp290.140
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
