HORE! 4 Kelompok PNS Ini Bakal Naik Gaji di Tahun 2026
Ilustrasi kelompok PNS yang bakal naik gaji di tahun 2026-pixabay-
Untuk diketahui, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024, yaitu sebesar 8 persen
Kenaikan tersebut diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Per 22 Spetember 2025, Dijamin Langsung Cuan!
BACA JUGA:Ruben Amorim: Manchester United Selalu Memilih Jalan yang Sulit
Berikut rincian gaji pokok PNS setelah penyesuaian terakhir:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
BACA JUGA:Gempa Tektonik Magnitudo 4.0 Guncang Sukabumi-Bogor, Dipicu Sesar Aktif
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
