Banner Honda PCX

HORE! 4 Kelompok PNS Ini Bakal Naik Gaji di Tahun 2026

HORE! 4 Kelompok PNS Ini Bakal Naik Gaji di Tahun 2026

Ilustrasi kelompok PNS yang bakal naik gaji di tahun 2026-pixabay-

- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Artinya, jika ada penyesuaian kembali di tahun 2026, maka angka di atas akan menjadi dasar hitungan untuk kelompok prioritas yang ditetapkan Presiden.

Empat Kelompok PNS Prioritas

BACA JUGA:BERUNTUNG! Honorer di Daerah Ini Dapat Gaji Diatas Rp4 Juta dan Uang Tambahan

Kebijakan ini kini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres ini mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. 

Aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 itu menyebut secara tegas siapa saja yang diprioritaskan dalam kebijakan ini.

Mereka adalah guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

BACA JUGA:SIMAK! Inilah 5 Tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Dengan demikian, PNS di luar empat kategori ini belum tentu ikut menikmati tambahan penghasilan pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: