JANGAN HERAN! 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi tunjangan yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu-pixabay-
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi diktum ketigabelas.
BACA JUGA:Skuad ‘Asli’ Manisa BBSK Tinggal 2 Orang, Siapa yang Menyusul Betul Taskiran dan Hilal Barisik?
BACA JUGA:Lapas Sekayu Bagikan Baju Dis untuk Warga Binaan
3. Upah dan fasilitas
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesepuluh.
Dalam diktum ini, akan dipertegas UU ASN 2023 terkait dengan fasilitas.
Dalam pasal 21, fasilitas yang akan diberikan untuk PPPK adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Dua Perusahaan di Kalimantan Utara Kompak Tanam 2.500 Mangrove di Pulau Bunyu
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ada 6 tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu:
BACA JUGA:Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Panen Raya Jagung Serentak di OKU Timur
2. Tunjangan Keluarga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
