Banner Honda PCX

JANGAN HERAN! 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu

JANGAN HERAN! 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi tunjangan yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu-pixabay-

"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi diktum ketigabelas.

BACA JUGA:Skuad ‘Asli’ Manisa BBSK Tinggal 2 Orang, Siapa yang Menyusul Betul Taskiran dan Hilal Barisik?

BACA JUGA:Lapas Sekayu Bagikan Baju Dis untuk Warga Binaan

3. Upah dan fasilitas

"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesepuluh.

Dalam diktum ini, akan dipertegas UU ASN 2023 terkait dengan fasilitas.

Dalam pasal 21, fasilitas yang akan diberikan untuk PPPK adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Dua Perusahaan di Kalimantan Utara Kompak Tanam 2.500 Mangrove di Pulau Bunyu

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ada 6 tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan Kinerja

BACA JUGA:Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Panen Raya Jagung Serentak di OKU Timur

2. Tunjangan Keluarga 

3. Tunjangan Pangan 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: