WAJIB! Pemda Diminta Siapkan Regulasi Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Ilustrasi Pemda diminta siapkan regulasi peralihan status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu-pixabay-
Faisol mengingatkan bahwa jika tidak ada skema pengalihan dari paruh waktu ke penuh waktu, maka hal ini akan menjadi “bom waktu”.
“PPPK paruh waktu akan menjadi bom waktu jika tidak disiapkan mekanisme pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.
BACA JUGA:BSI Konsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas, Segmen SME Tumbuh 12,20 Persen
Ia menambahkan, pemda harus berhati-hati karena proses ini sangat terkait dengan kekuatan fiskal daerah.
“Terutama yang berkaitan dengan masalah gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu,” ujar Faisol.
Kementerian PANRB sendiri tidak serta merta menyetujui semua usulan pengalihan status.
Setiap daerah akan dievaluasi berdasarkan kemampuan keuangannya.
BACA JUGA:Terkait Jabatan Kades Pematang Panggang, DPMD OKI Surati Kemendagri
Jika kemampuan fiskal lemah, tidak semua PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi penuh waktu.
“Kalau sudah begitu, akan banyak PPPK paruh waktu yang terancam tidak diangkat menjadi penuh waktu,” ujarnya.
Bupati Diminta Terbitkan Regulasi Lokal
Sebagai bentuk antisipasi, Faisol mendorong setiap kepala daerah segera menyiapkan peraturan atau surat edaran bupati/wali kota yang mengatur mekanisme peralihan status.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 4 November 2025, Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah
“Regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time harus disiapkan pemda.
Bersamaan dengan itu, verifikasi dan validasi data dibuat berlapis agar honorer bodong tidak bisa lolos,” terang Faisol Mahardika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
