Tahun 2026 Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi, Ini Ketentuannya
Ilustrasi tahun 2026 honorer yang diangkat PPPK paruh waktu harus siap pindah instansi-BKN-
"Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri."
Selain itu, jika terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK paruh waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerjanya belum berakhir akan dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Artinya, mulai tahun 2026, para PPPK Paruh Waktu harus siap menghadapi dua kemungkinan besar:
- Kontrak kerja diperpanjang atau diangkat penuh waktu, atau
BACA JUGA:Moment HKN Ke 61, Insan Kesehatan OKI Dapat Penghargaan Nakes Teladan
BACA JUGA:Penuh Dengan Sejarah, Simak Beberapa Destinasi Unggulan di Ternate yang Bisa Jadi Referensi Liburan!
- Pindah ke instansi lain sesuai kebutuhan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem kepegawaian nasional semakin tertata, adil, dan profesional.
Penataan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar administrasi.
Tetapi juga bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kebijakan ini juga bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan lebih efisien.
Ke depan, fleksibilitas dan kinerja menjadi kunci.
PPPK Paruh Waktu harus siap beradaptasi dengan perubahan, karena kebijakan ini bukan sekadar soal kontrak kerja.
Tetapi bagian dari transformasi besar menuju birokrasi yang lebih modern dan berkinerja tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
