Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Mulai Diberikan?
Ilustrasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025-pixabay-
Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Perlu dingat, nominal bisa berbeda tiap daerah karena disesuaikan dengan jam kerja dan anggaran instansi masing-masing.
PPPK Paruh Waktu juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional.
Namun, pembayaran gaji dilakukan instansi secara proporsional sesuai jam kerja dan aturan instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
