Alih Status PPPK ke PNS Hanya Wacana, BKN Siapkan Terobosan Ini
Ilustrasi BKN siapkan terobosan bagi PPPK di Indonesia-pixabay-
Ratusan ribu PPPK paruh waktu baru diangkat dan belum mendapat kepastian mengenai peningkatan status menjadi penuh waktu.
Sementara itu, jutaan guru honorer swasta bahkan belum tersentuh pengangkatan PPPK tahap pertama.
BACA JUGA:Kunjungi Sleman, Seniman Hingga Teknokrat Bakal Dilibatkan Kepengurusan TP PKK Muba
BACA JUGA:Wacana PPPK Bakal Jadi PNS Permanen? BKN Ungkap Fakta Ini
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas negara dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan ASN.
Di tengah ketidakpastian itu, dua petisi nasional terkait alih status PPPK memperlihatkan publik terbelah antara yang menolak dan yang mendukung.
Petisi penolakan telah dikawal lebih dari sebelas ribu pendukung, sementara petisi pendukung memperoleh angka yang lebih besar.
Meski demikian, DPR menekankan bahwa kebijakan negara tidak boleh dibangun berdasarkan tekanan petisi atau euforia sesaat.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Mantapkan Kesiapan Menuju Electricity Connect 2025
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Tembus Rp539 Juta
Doli mengingatkan bahwa revisi UU ASN sebenarnya tidak mendesak dilakukan, sebab undang-undang tersebut masih baru dan telah mengakomodasi isu-isu penting.
Ia menjelaskan bahwa wacana revisi yang beredar justru dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait KASN, bukan tuntutan alih status PPPK.
Di sisi lain, pemerintah melalui BKN justru sedang menggarap terobosan besar dalam reformasi ASN.
Terobosan itu adalah Profiling ASN (ProASN), sebuah pemetaan potensi dan kompetensi ASN berbasis digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
