Banner Honda PCX

GAWAT! Revisi UU ASN 2023 Ancam Gaji dan Kepastian Kerja PPPK

GAWAT! Revisi UU ASN 2023 Ancam Gaji dan Kepastian Kerja PPPK

Ilustrasi revisi UU ASN 2023 ancam gaji dan kepastian kerja PPPK-pixabay-

Perlu diketahui, bahwa perpanjangan kontrak kerja bukan hanya soal anggaran lagi, melainkan bagaimana pencapaian kinerja setiap pegawai.

"Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja," tegasnya.

BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji PPPK Golongan I-VXII Sesuai Perpres Berlaku Januari 2026

Ancaman Pemberhentian PPPK dalam UU ASN 2023

Dalam UU ASN 2023, ada 10 hal yang dapat menyebabkan PPPK diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.

Adapun regulasinya, diatur sebagai berikut:

1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman yang Dipercaya Memiliki Energi Negatif

2. meninggal dunia

3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

BACA JUGA:7 Buah Tinggi Kalium yang Harus Dihindari Penderita Ginjal

6. tidak berkinerja;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: