Komisi II DPR RI Usulkan Perubahan Skema Gaji PPPK, Begini Mekanismenya
Ilustrasi Komisi II DPR RI usulkan perubahan skema gaji PPPK-pixabay-
“Pemerintah daerah memang kesulitan untuk memberikan gaji sehingga perlu dicari mekanisme yang tepat mengenai besaran gaji,” tuturnya.
Dede menambahkan bahwa beban tersebut idealnya dapat dibantu oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemkab OKI Mediasi Masyarakat Desa Riding - PT BMH, Asisten I Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
“Hal tersebut tentu membutuhkan keputusan dari pusat gaji bisa sebagian ditanggung oleh pusat, dicicil, atau dikurangi dari ketentuan umum sesuai peraturan,” tambahnya.
Namun ia menegaskan, sekalipun ada penyesuaian, kesejahteraan guru PPPK tetap harus lebih baik dari status honorer sebelumnya.
Pemerintah pusat diharapkan merumuskan regulasi yang jelas, transparan, dan mudah diterapkan oleh daerah.
Ia juga menilai, peningkatan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan akan sulit tercapai tanpa kepastian mekanisme penetapan dan pembayaran yang lebih kokoh.
BACA JUGA:Pentingnya Menyempatkan Jalan Sehat di Tengah Kesibukan Pekerjaan, Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, peran pengawasan publik dan pelibatan masyarakat perlu diperkuat agar prioritas bagi guru berpengalaman benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Gaji PPPK Saat Ini: Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Sebagai gambaran, gaji PPPK saat ini masih menggunakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang sesuai golongan.
Berikut rentangnya:
BACA JUGA:159 Ton Bantuan Bencana Didistribusikan, Polri Kerahkan 12 Ribu Personel
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
