Komisi II DPR RI Usulkan Perubahan Skema Gaji PPPK, Begini Mekanismenya
Ilustrasi Komisi II DPR RI usulkan perubahan skema gaji PPPK-pixabay-
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
BACA JUGA:PEMIKAT LAWAN JENIS! Ini Doa Ajian Semar Mesem dan Cara Mengamalkannya
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Golongan tersebut disesuaikan dengan tingkat pendidikan sesuai PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020.
Mulai dari lulusan SD (Golongan I) hingga lulusan S3 (Golongan XI), dan golongan teknis lain yang diatur pemerintah.
Hingga kini, wacana perubahan skema gaji PPPK masih dalam tahap pembahasan.
Akan tetapi, dorongan dari Komisi II DPR RI ini membuka peluang lahirnya kebijakan baru yang lebih berpihak kepada PPPK sekaligus meringankan beban daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
