Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya
Penyidik Kejari OKI menyita aset milik mantan Kades Bukit Batu Air Sugihan yang korupsi PAD desa-PALPRES.COM-
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancamannya sendiri minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Sumatera Barat Bertabur Proyek Pembangunan Strategis, Lama Selesai dan Ada Juga yang Mangkrak
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Saudara Kembar yang Tenggelam di Sungai Komering, Begini Kondisinya
Demikian informasi mengenai penyitaan aset milik mantan kepala desa di OKI yang diduga hasil tindak pidana korupsi. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
