Gugatan Ditolak, Proyek Tol di Desa Jungai Siap Digarap
PALPRES COM Babak akhir sidang kedua proyek tol Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri PN Prabumulih yang juga Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica SH MH kembali tidak menerima gugatan diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya Hakim hanya menerima eksepsi para tergugat tentang lahan tol dijadikan sengketa tersebut Sementara gugatan rekovensi yang diajukan tergugat juga tidak diterima hakim Ketua PN Prabumulih Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Humas PN Norman Mahaputra membenarkan putusan gugatan proyek tol itu tidak diterima majelis hakim Jelas majelis hakim punya pertimbangan sendiri memutus perkara ini ucapnya Rabu 11 5 2022 Kalau tidak puas ia melanjutkan penggugat bisa mengajukan banding atau menggugat baru perkara ini Masih ada waktu 14 hari Berpikir mau banding atau gugat baru lagi tutupnya Sedangkan kuasa hukum tergugat Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH sejak awal optimis dan yakin kalau kliennya akan kembali menang atas gugatan tersebut Ini sudah dua kali gugatan penggugat tidak diterima Fakta persidangan dan bukti jelas kalau lahan proyek terkena tol ini milik klien kita Ada legalitasnya Surat dari Badan Pertanahan Nasional BPN Sementara penggugat hanya mengandalkan pengesahan dari notaris dan surat lama hanya sebatas fotokopi dan tidak ada aslinya tukas Icon sapaan akrabnya Namun ia menyayangkan ditolaknya gugatan rekovensi yang diajukan kliennya Kita minta penetapan atas hak lahan proyek tol tersebut Dan dilakukan pembayaran ganti rugi menjadi hak klien kita ujarnya mengaku sedikit kecewa Hampir satu tahun kliennya berperkara mempertahankan haknya digugat para penggugat tersebut Karena tidak diterima jelas bisa berpotensi gugatan baru Butuh waktu lagi bersidang Setidaknya 6 bulan lagi pungkasnya RAY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: