Honda

Kasus Bawaslu Muratara Jalani Sidang Perdana

Kasus Bawaslu Muratara Jalani Sidang Perdana

PALPRES.COM - Sidang perdana delapan terdakwa dugaan penyimpangan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020 digelar.

Para terdakwa adalah MW mantan Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, MAA anggota Bawaslu Muratara, PA mantan anggota Bawaslu Muratara, SZ mantan Bendahara Bawaslu Muratara dan KRP mantan Staf Bawaslu Muratara.

Selanjutnya, TA HK dan AS mantan kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang ini dihadiri delapan terdakwa secara virtual dengan dipimpin hakim ketua Eftrata Happy Tarigan dan anggota Washlam Mahsid. Sementara JPU Kejari Lubuklinggau dipimpin oleh Sumarherti dan Rahmawati.

Saat membacakan tuntutan, JPU Rahmawati dan Sumarherti mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa melakukan praktik korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Mereka atas nama saudara Munawir, Paulina, Muhamad Ali Asek, Tirta Arisandi,  Aceng Sudrajat, Hendrik dan Kukuh Reksa Prabu terbukti telah memperkaya diri sendiri.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.514.800.079," ungkapnya.

Lalu, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022.

Kemudian, hasil audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019 dan 2020.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Haidir melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni kepada wartawan menyampaikan telah menggelar sidang perdana dan salah satu terdakwa atas nama Paulina mengajukan eksepsi.

"Dilakukan sidang lanjutan pada tanggal 1 Juli mendatang dengan agenda saudara Paulina mengajukan eksepsi. Pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 dan tiga KUHPidana tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun," ungkapnya. JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: