Dua Terdakwa Dugaan Gratifikasi PTSL Divonis Berbeda

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Program PTSL Kembali Digelar
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya.
Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare, yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati.
Disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Joke menerima 5000 meter. JAN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpres.com