Honda

Dibujuk Beli Makanan, Pelajar Ini Cabuli Eks Kakak Tingkat

 Dibujuk Beli Makanan, Pelajar Ini Cabuli Eks Kakak Tingkat

 

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pelajar berinisal MR (16) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena melakukan pencabulan terhadap eks kakak tingkatnya berinisal FA (17).

MR ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Ahad (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. 

Diketahui korban yang merupakan eks kakak tingkatnya sendiri saat satu sekolah harus luluh dengan bujuk rayu pelaku, hingga mau dicabuli di salah satu Hotel di Kecamatan Sukarami, Palembang, Ahad (3/7) sekitar pukul 13.30 WIB, hingga pihak keluarga korban melapor ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar mengatakan, pelaku dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak.

BACA JUGA:Hanya Demi Ini, Warga Muba Melakukan Kejahatan di Palembang

"Korban disetubuhi pelaku dari keterangannya saat kita melakukan interogasi sebanyak dua kali di dalam hotel tersebut, pertama pelaku melakukannya pada pukul 13.00 WIB dan kedua pukul 14.00 WIB," ujarnya, Senin (4/7).

Dirinya menjelaskan, bahwa korban sendiri merupakan kakak kelas dari pelaku dulu, dan sudah selesai, mereka ini tidak ada hubungan special, hanya berteman saja. 

"Dari keterangan pelaku sendiri, dia melakukan aksinya dengan modus merayu korban dengan mengajak pergi ke hotel, sebelum mengajak ke hotel korbannya terlebih dahulu di iming-imingi jajan dan jalan lalu diajak ke TKP," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Macan Putih Gelar KRYD

"Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya. KUR

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com