Honda

Advokat Kecewa Dilarang Dampingi Klien

Advokat Kecewa Dilarang Dampingi Klien

PALEMBANG, PALPRES.COM - Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH menyayangkan sikap para Pengurus Cabang (PC) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang yang melarang dirinya sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kliennya saat dilakukan klarifikasi.

"Tentu sangat disayangkan sikap IDI Palembang yang telah melarang pendampingan terhadap klien kami," kata Sapriadi Syamsudin usai melakukan pendampingan di RSMH Palembang, Kamis (7/7).

Dirinya mengaku kecewa dan keberatan atas sikap pengurus IDI tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan kembali melayangkan laporan kembali ke IDI Pusat. "Berdasarkan dalam UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, bahwa advokat berwenang melakukan pendampingan kepada klien baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," katanya.

Menurut Sapriadi, sebelumnya sudah melakukan laporan kepada IDI Pusat. Selanjutnya IDI Palembang melakukan klarifikasi terhadap kliennya, namun dalam pertemuan tersebut IDI menolak kliennya didampingi oleh orang tua maupun advokat.

BACA JUGA:Perkara Ringan Hingga Ancaman Hukuman Dibawa 5 Tahun

Sementara itu, Ketua MKEK PC IDI Kota Palembang Dr Anang Tribowo mengatakan bahwa yang bersangkutan tersebut sudah sangat dewasa sehingga tidak mesti didampingi oleh orang tua maupun lainnya.
"Dia sudah dewasa kami hanya ingin melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang dialami oleh klienya tersebut," kata Anang. (rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: