Banner Honda PCX

Serukan Reformasi Hukum Total, Ketum DePA-RI: Indonesia Butuh UU Contempt of Court!

Serukan Reformasi Hukum Total, Ketum DePA-RI: Indonesia Butuh UU Contempt of Court!

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M saat pelantikan para advokat baru DePA-RI, 29 April 2025, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.--SMSI

BANJARMASIN, PALPRES.COM - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyerukan, segera dilakukannya reformasi hukum secara total, dari hulu sampai ke hilir.

Seruan pimpinan organisasi advokat tersebut dikemukakan pada pelantikan para advokat baru DePA-RI, 29 April 2025, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Demikian keterangan pers dari DePA-RI, Kamus 1 Mei 2025.

Pelantikan advokat baru itu dihadiri Sekjen DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo; Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan Nizar Tanjung, S.H., M.H.; dan Wakil Ketua I Bidang PKPA dan UPA Abdul Hakim, S.H., M.H., M.I.Kom., M.Ap.

BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum

BACA JUGA:ASN WAJIB TAHU! Ini Pelanggaran yang Bisa Membuat PNS Dijatuhi Hukuman Berat

Hadir pula Wakil Ketua II Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dr. Bahrudin Tampubolon, S.E., S.H., M.Kn dan Wakil Ketua III Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota Rachmad Fadillah, S.H.

Selain melantik advokat baru, Ketua Umum DePA-RI juga akan segera melantik pengurus-pengurus baru di beberapa provinsi lainnya serta mengadakan kerjasama dengan organisasi advokat dari negara lain. 

Penataan Kembali Negara Hukum

Pada pelantikan advokat DePA-RI yang juga dihadiri pengurus DPD DePA-RI dan sejumlah advokat senior dari organisasi advokat lainnya di Banjarmasin itu, Luthfi lebih lanjut menyatakan, pembenahan atau penataan kembali negara hukum harus dilakukan secara komprehensif, totalitas, dari hulu sampai hilir, dari pembuat UU sampai pelaksana UU.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Tim Bidkum Polda Sumsel

BACA JUGA:Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Ini Untuk Kepentingan Indonesia

Dalam pidato pengarahannya, Ketua Umum DePA-RI juga mengingatkan agar para advokat yang baru dilantik memegang teguh kode etik advokat, sumpah advokat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap ini sangat penting dalam upaya memperjuangkan profesi advokat yang mulia (officium nobile) dengan mengedepankan keadilan bagi siapapun sesuai semboyan DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua).

Contempt of Court

Luthfi juga mengingatkan agar para advokat DePA-RI jangan sampai melakukan perbuatan tercela serta melakukan suap, menyogok, gratifikasi ataupun menghina lembaga peradilan atau Contempt of Court.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi