Simpan 50 Butir Pil Hijau di Bak Mobil, Sejoli Ditangkap Tim Eagle
MURA, PALPRES.COM- Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Poros Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (5/7/2022).
Diketahui dua identitas tersangka, Susanto (33) dan Erlina (35), warga Desa Muara Punggung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), satu unit mobil APV Warna Hitam dengan Nopol BG 9610 NR, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 50 butir pil warna hijau berlogo botol Coca-cola yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 23,36 gram, yang ditemukan di bak belakang mobil yang dikendarai tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui benar bahwa Barang Bukti tersebut miliknya.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Terapkan Tiga Strategi Atasi Masalah Narkotika
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit I, Ipda Eko dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus dua tersangka, Susanto dan Erlina.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Poros Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman didampingi Ipda Eko dan Hendra, Sabtu (9/7/2022).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/75/VII/2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Jalan Poros Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan di pondok Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dan, diketahui tersangka sedang melakukan perjalanan dari Desa Mangun Jaya, Kabupaten Muba menuju Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
BACA JUGA: BNN Minta Stop Nyanyikan 'Sikok Bagi Duo'
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dialokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka, selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ungkapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com