RDPS
Honda

Dinilai Banyak Kejanggalan, Mahasiswa Satu Suara Tolak RKUHP

Dinilai Banyak Kejanggalan, Mahasiswa Satu Suara Tolak RKUHP

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kembali digaungkan di lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menuai pro dan kontra. Selain banyak terdapat kejanggalan, RKUHP juga dinilai akan menyengsarakan rakyat apabila jadi disahkan sebagai Undang-Undang (UU). 

"RKUHP bukan isu baru, ini pertama kali didengungkan pada 2019 silam. Selama dua tahun pandemi terhenti dan saat ini kembali digaungkan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Ketua Forum Suara Mahasiswa (Forsuma) Sumatera Selatan (Sumsel) Rudianto Widodo di acara Simposium dan Focus Group Discussion (FGD) Mahasiswa Sumsel Bedah RKUHP Kontroversial di Hotel Emilia, Selasa (26/7/2022).

Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Raden Fatah Palembang ini mengimbuhkan, lingkungan kampus sebagai miniatur negara haruslah sadar dan menjadi melek terhadap segala isu yang berkaitan dengan permasalahan kenegaraan. Terlebih, karena KUHP ini merupakan pedoman di dalam kehidupan berkebangsaan kita.

"Dari total ratusan pasal yang tercantum di RKUHP setidaknya ada 13 hingga 14 pasal kontroversial. Yang dinilai bermasalah dan tak berpihak kepada masyarakat sekaligus mengangkangi kebebasan dalam berekspresi," tegas Rudi. 

Senada Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumsel, Billy Jordani yang menyebut sebelumnya terkait pembahasan RKUHP sejumlah elemen mahasiswa sempat melaksanakan aksi nasional mengkritisi pasal-pasal yang ada di RKUHP ini. 

"Apabila nantinya perubahan UU KUHP ini disahkan, setiap tetes darah dan keringat yang keluar dari rangkaian aksi kita hari ini akan menentukan nasib bangsa. Karena tindakan pemuda dan mahasiswa pada saat ini," sebut Presma STIEBI Prana Putra Lubuklinggau ini.

Masih di kesempatan yang sama, Presma UIN Raden Fatah, Reja Anggara menambahkan, seluruh elemen masyarakat harus satu suara dalam menolak RKUHP untuk disahkan menjadi UU. 

"Tak hanya mengancam kebebasan sipil, bahkan sampai ke lingkup pribadi pun diatur di dalam RKUHP yang tengah dibahas di DPR RI ini. Untuk itulah kita harus tetap menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RKUHP ini," sebut Reja yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Pusat BEM Nusantara ini. 

Simposium dan FGD yang berlangsung sehari ini dihadiri puluhan peserta di antaranya Presma sejumlah kampus PTN-PTS di Sumsel. Hasilnya nanti akan dirumuskan dan akan dibawa ke pusat dalam hal ini BEM Nusantara agar dapat ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com