Honda

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Tagar Wujud Polri Tegas Jadi Trending

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Tagar Wujud Polri Tegas Jadi Trending

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo --JPNN.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8) pagi tadi

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara. Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sudah ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8).

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: