Surati Kadiv Propram, Komisaris PT Campang Tiga Adukan Penahanannya
Komisaris PT Campang Tiga, H Mularis Djahri -Istimewa-palpres.com
BACA JUGA: Dukung Program Kapolri, Polda Sumsel Lakukan Pemberantasan Korupsi
Mularis menduga penyidik akan terus melakukan ketidakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.
“Saya meyakini, hak-hak saya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini akan terus dirampas dan akan terus dizalimi serta tidak akan mendapatkan kepastian hukum sampai dengan tujuan-tujuan lain dari pihak penyidik dapat terpenuhi,” tukasnya.
Mularis juga minta kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat meneruskan maksud dari surat tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim).
Supaya dapat memeriksa HGU No 3/2002 atas nama PT LPI yang menjadi objek laporan polisi model A tersebut.
BACA JUGA:Tutup Rakernis, Kapolda Sumsel Puji Kinerja Ditreskrimsus
“Kami menduga penerbitan HGU tersebut diperoleh secara melawan hukum, cacat administrasi dan diduga terdapat unsur-unsur tindak pidana dalam proses pemberiannya oleh pejabat badan pertanahan setempat pada saat itu, mohon pengawasan dan pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri,” tukasnya.
Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK ketika dikonfirmasi terkait tersangka H Mularis Djahri yang melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, menyatakan kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Oh kenapa kan kasusnya lanjut, udah itu aja, aku sedang ada kerjaan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com