Surati Kadiv Propram, Komisaris PT Campang Tiga Adukan Penahanannya
Komisaris PT Campang Tiga, H Mularis Djahri -Istimewa-palpres.com
BACA JUGA:Polda Sumsel Siap Kirim Personal Ikuti MTQ Tingkat Nasional
Selain itu, PT Campang Tiga berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan lzin Usaha Perkebunan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulur Timur telah memberikan PT Campang Tiga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Ada petanya,” tuturnya.
Namun, ucap Mularis. dalam pemeriksaan dugaan TPPU, penyidik mempunyai kesimpulan yang dia nilai menyesatkan.
Yakni menilai bahwa kekayaan dari dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 107 UU Perkebunan PT Campang Tiga berasal dari hasil penjualan CPO sejak 2014-2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 Ha.
BACA JUGA:Ambulance Apung Ditpolairud Polda Sumsel Bantu Warga Melahirkan
Sedangkan objek sengketa dari dugaan tindak pidana “secara tidak sah” tersebut berupa tandan buah segar (TBS) dari luas lahan perkebunan 4.488 Ha.
“Atas dasar pemeriksaan yang menyesatkan itu penyidik menetapkan saya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan dalam kurung waktu kurang dari 12 jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan objektif maupun subjektif penangkapan dan penahanan tersebut,” cetusnya.
Sedangkan dia berpendapat, bukti-bukti dalam proses pemeriksaan penyidikan tidak ada satu pun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf (a) jo Pasal 55 Undang-undang Perkebunan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditambahkan Mularis, pada saat pemeriksaan saksi Hendra Saputra yang juga putra kandungnya, penyidik dalam kurun waktu kurang dari 12 jam juga menerapkan hal yang sama seperti terhadapnya.
BACA JUGA:Ambulance Apung Ditpolairud Polda Sumsel Bantu Warga Melahirkan
“Sehingga terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan,” imbuh dia.
Seharusnya, dalam tataran penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan apabila secara substansial hasil penyidikan yang dilakukan secara fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan (due process of law).
Kemudian, menunjukkan adanya korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan peristiwa pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana.
“Karena itu saya mohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa para penyidik yang memeriksa Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel,” pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com