OTT KPK di Lampung, Amankan Rektor Unila dan 6 Orang Lainnya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. -Dery Ridwansah-Jawapos.com
JAKARTA. PALPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, turut mengamankan rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, pada Jumat (19/8) malam. Diduga terdapat dugaan suap penerimaan mahasiswa terhadap Rektor Unila.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
KPK menduga, terdapat dugaan korupsi berupa suap terhadap Rektor Unila. Suap itu berkaitan penerimaan mahasiswa di Unila.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung,” ucap Ali.
BACA JUGA: Korsupgas KPK RI Berikan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Menurut Ali, KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. KPK memastikan akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” pungkas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa di institusi pendidikan yang dipimpinnya.
Dengan alasan ini, lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila dan sejumlah pihak.
BACA JUGA:KPK Minta Pemkot Palembang Optimalisasi Pajak
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (20/9).
Ali menyampaikan, pihaknya melakukan operasi senyap di wilayah Bandung dan Lampung, pada Jumat (19/8) malam. Selain Rektor Unila, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah pejabat kampus.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali.
Menurut Ali, KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. KPK memastikan akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com