Kuasa Hukum Tersangka Kasus OTT di Dinas PUPR OKU Bakal Ajukan Justice Collaborator
Jauhari SH MH selalu kuasa hukum Tersangka Umi Hartati menyatakan akan mengajukan surat Justice Colabolator (JC), dalam kasus dugaan korupsi dana suap proyek Pokir DPRD OKU.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Satu dari 4 tersangka atas Kasus Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Umi Hartati akan mengajukan surat Justice Collaborator (JC).
Pengajuan tersebut akan Tersangka Umi Hartati lakukan, melalui Jauhari SH MH, kuasa hukumnya.
Hal ini terungkap saat pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana suap proyek Pokir DPRD OKU oleh JPU KPK RI.
Adapun berkas hari ini yang dilimpahkan oleh JPU KPK RI di antara yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, dan tiga berkas anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
BACA JUGA:DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
KPK Limpahkan Berkas Perkara
Menurut Jauhari SH MH selaku kuasa hukum tersangka Umi Hartati, bahwa KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana suap proyek Pokir DPRD OKU, salah satunya berkas kliennya atas nama Umi Hartati.
"Alhamdulilah sebagai kuasa hukum Umi Hartati, Anggota Dewan DPRD Kabupaten OKU sudah dilimpahkan, dan status penahanannya pindah ke Lapas perempuan.
Dimana sebelumnya klien kami kemarin di tahan di Rutan KPK," ujar Jauhari saat di temui di PN Palembang, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
Jauhari juga berharap, mudah-mudahan lusa sudah terbit nomor perkara, dan segera diselesaikan.
“Jadi cepat selesai, terbuka dan menjadi terang-benderang perkara ini,” ujarnyua.
Mengenai kondisi kesehatan kliennya, Jauhari menyatakan tidak ada masalah.
Tunggu Proses Persidangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
