Honda

Oknum Pejabat Dinkes Prabumulih dan Kontraktor Terancam 20 Tahun Bui

Oknum Pejabat Dinkes Prabumulih dan Kontraktor Terancam 20 Tahun Bui

Jaksa Elvina SH dan Rika SH dari Kejari Prabumulih memberikan penjelasan terkait dakwaan yang diajukan kepada dua terdakwa kasus dugaan Korupsi Mark Up pada Pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua terdakwa kasus dugaan Korupsi Mark Up pada Pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021, Birendra Khadafi dan Darmansyah, terancam hingga 20 tahun penjara.

Pasalnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, kedua terdakwa diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arsyad SH dan Zit Mutaqin SH dari Kejari Prabumulih, dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Melalui dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Elvina SH dan Rika SH, kedua terdakwa dalam bekas terpisah didakwa dengan pasal 2  ayat (1) jo pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Yang berbunyi barang siapa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga pasal Pasal 3 yang mengatur, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam pasal itu, kedua terdakwa bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp. 478.072.846, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mangapul SH MH ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Bibit Karet di Disbunnak OKI, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan

"Hari ini kita agendakan dakwaan kedua terdakwa dengan berkas terpisah, selanjutnya akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," jelas Jaksa Elvina dan Rika usai sidang.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa bahwa modus yang dilakukan para terdakwa Birendra Kadafi selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Darmansyah selaku kontraktor atau pihak pelaksana, melakukan penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000.

Kegiatan ini sendiri menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00.
Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com