Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan Rp 700 Juta, RE Siap Lapor Balik
Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH, kuasa hukum terlapor RE. Diketahui RE dilaporkan ke polisi, atas tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan milik CV Marisa Brother sebesar Rp. 700 juta-Arman-palpres.com
BACA JUGA:HUT Bhayangkara, Polres OKUT Gelar Istighosah Kubro
Dirinya juga ucapan terimakasih kepada Polres OKUT sudah profesional dalam merespon persoalan ini, yang sudah tegak lurus sesuai dengan motto polisi Presisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico membenarkan adanya laporan dari CV Marisa Brother.
Dijelaskan Kasat, pihaknya mengatakan kasus ini sulit dibuktikan karena bukti kurang lengkap.
"Kami kesulitan dengan saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Deru Berikan Penghargaan kepada Kapolres OKUT
Seperti diketahui sebelumnya, CV Marisa Brother melapor ke Polres OKU Timur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor RE dan AS.
RE dan AS sebelumnya merupakan staf admin di perusahaan, yang bergerak dibidang pengembang perumahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com