Jika Nama Anda Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Ini Cara Lapor ke Bawaslu
Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iwan Dedi -Berry Sandi-Palpres.com
TALANG UBI, PALPRES.COM - Berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang diunggah partai politik (parpol), tak sedikit nama warga terdeteksi dicatut oleh oknum parpol.
Ternyata pencatutan nama warga saat tahapan pemilihan umum memasuki tahapan verifikasi administrasi terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Tidak terkecuali di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI siap membantu warga menghapus namanya di Sipol.
Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iwan Dedi mengatakan, bagi warga Kabupaten PALI yang namanya dicatut di parpol, silahkan datang ke Sekretariat Bawaslu PALI, dekat Hotel Puriwara, Kelurahan Handayani Mulya.
"Untuk warga yang datanya masuk di parpol melalui Sipol, silakan datang ke Bawaslu PALI," katanya.
Ketika datang ke Bawaslu PALI, ia menerangkan, warga tersebut membawa identitas diri. Lalu sertakan bukti tercatat di SIPOL, baik melalui tangkapan layar ponsel maupun lainnya.
"Nanti isi surat pernyataan terkait dengan ketidakabsahan terhadap data yang ada,” terangnya.
Saat ini, ia mengungkapkan, sudah ada tiga orang warga Kabupaten PALI datang ke Bawaslu yang namanya dicatut oleh parpol.
“Ada tiga orang, semuanya sudah diproses,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi oleh KPU terhadap data Sipol.
"Sampai dengan hari ini, verifikasi administrasi masih dalam proses. Cek nama kita apakah masuk di dalam Sipol ke situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari data Sipol yang diunggah parpol dalam melengkapi data administrasi keanggotaan partai, banyak ditemukan nama warga yang ternyata dicatut oleh oknum pengurus parpol untuk menjadi bagian keanggotaan parpol.
Ketahuannya saat warga tadi mengecek di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik atau saat warga hendak mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: