Honda

Jika Nama Anda Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Ini Cara Lapor ke Bawaslu

Jika Nama Anda Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Ini Cara Lapor ke Bawaslu

Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iwan Dedi -Berry Sandi-Palpres.com

Kejadian pencatutan nama warga di Sipol terjadi di Bali. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menduga ada peran pengepul KTP. 

Data nama dan nomor induk kependudukan (NIK) itu digunakan oleh partai politik (parpol) untuk menambah jumlah anggota/pengurus partai, lalu dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lidartawan menuturkan, para pengepul itu memperoleh data nama dan NIK dari koperasi maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Saya dari tahun lalu melihat ada (data) yang diambil dari leasing dan tempat penyewaan yang membutuhkan KTP," tutur Lidartawan saat Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9).

Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Bali) I Ketut Rudia menjelaskan, meski dari pidana pemilu tidak ada, namun kasus pencatutan nama dalam Sipol masuk ranah pidana umum (pidum) dan bisa dipidanakan.

"Jika kemudian dalam prosesnya warga atau masyarakat menemukan nama mereka tercantum di Sipol, sementara mereka merasa tidak pernah menjadi anggota, maka segera sampaikan agar tidak berdampak dan merugikan. Terlebih bagi mereka yang berprofesi sebagai ASN (aparatur sipil Negara), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan lain-lain," kata Rudia saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu, 10 September 2022.

Menurut Rudia, jika dalam prosesnya kemudian ada pihak-pihak yang merasa keberatan, maka pencatutan nama tersebut bisa masuk dalam kategori pencurian data.

"Kalau sudah pencurian dan ada pihak yang keberatan,dirugikan, dan dilaporkan, maka ini bisa masuk pidana umum," tegas Rudia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: