Jual Obat Keras Tanpa Izin Dituntut Pidana Denda Rp100.000.000
Ilustrasi persidangan--palpres.com
BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tegaskan Hakim Jangan Pernah Legalkan Perkawinan Beda Agama
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu, yakni 3 keping Ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin.
Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp 94 ribu.
Setelah itu petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di Toko Obat Welly.
Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada 3 bundel dokumen nota jual beli.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 17 Terdakwa Kasus Narkoba
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu, diantaranya Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium , dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com