Jual Obat Keras Tanpa Izin Dituntut Pidana Denda Rp100.000.000
Ilustrasi persidangan--palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Karena dinilai tidak memiliki izin (BPOM) dalam penjualan Obat keras Daftar G, Terdakwa Yetty Oktaria (yang tidak ditahan) hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana denda Rp 100 juta.
Dengan ketentuan, jika denda tidak bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa, 13 September 2022.
Persidangan tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Harun Yulinto SH MH.
BACA JUGA: PN Palembang Eksekusi Lahan di Jalan Dwikora II Palembang
Dalam kesempatan itu, JPU Rini Purnamawati menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menyatakan Terdakwa Yetty Oktaria secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Selain itu, juga menyatakan terdakwa melanggar pasal 198 Jo. pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Majelis hakim juga dituntut JPU untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,"ujar JPU.
BACA JUGA:4 Pegawai Pengadilan Agama Martapura Dapat Promosi
Sementara Tim Penasihat Hukum Terdakwa Yetty Oktaria dari kantor Posbakum Palembang, Yulia A SH, menjelaskan bahwa kliennya telah dituntut dengan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Lanjut Yulia, untuk agenda persidangan pekan depan pihaknya akan melalukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Diketahui terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu, 16 Maret 2022, pukul 12.00 WIB, di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian.
Petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com