Honda

Dirumahkan Tanpa Digaji, Gugat Perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang

 Dirumahkan Tanpa Digaji, Gugat Perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang

Kuasa hukum Jalaluddin Paulu Rosi SH didampingi, Achmad Azhari SH, Martha S A Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH MH saat menghadiri persidangan di PN Palembang. Namun, akhirnya persidangan ditunda hingga pekan depan.-Kurniawan-palpres.com

BACA JUGA:Antisipasi Gugatan Pilkades, DPMD Gandeng Penegak Hukum

Seharusnya berdasarkan aturan klien kami mendapatkan Rp 68 Juta. 

Tentunya kami menuntut keadilan dan melanjutkannya ke gugatan

Hari ini seharusnya sidang, ditunda hingga Selasa 27 September 2022 pukul 09.00 WIB," tutupnya.

Eksekusi Lahan

Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang melaksanakan eksekusi pada lahan seluas 1.600, berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun Kota Palembang, belum lama ini.

BACA JUGA: PN Palembang Eksekusi Lahan di Jalan Dwikora II Palembang

Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku pihak penggugat perkara penguasaan lahan hibah untuk pembangunan Pesantren yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Palembang, dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung RI.

Atas putusan MA itu, Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi pada lahan seluas 1.600, yang mana diatasnya berdiri 2 buah bangunan rumah

Adapun eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung nomor 3077 K/PDT/2020 tanggal 17 November 2020 Jo putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 9/PDT/20/PT.PLG tanggal 24 Febuari 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor 56/Pdt.g/2019PN.PLG tanggal 30 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: palpres.com