Honda

Membawa Airsoft Gun Tidak Termasuk Tindak Pidana

Membawa Airsoft Gun Tidak Termasuk Tindak Pidana

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH-Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:Buron Tujuh Tahun, Pelaku Penembakan Karyawan Lonsum Diamankan

Sebelumnya, pelaku pengancaman dengan Airsoft Gun dan pemukulan pemilik konter HP di IP, diketahui pelaku bernama Angga, warga Desa Cengal, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Angga saat itu kesal, karena ponsel kesayangannya rusak saat di perbaiki di konter milik korban Nofi Hardi (47).

Tak bisa menahan emosi, Angga pun nekat menembakan Airsoft Gun miliknya satu kali ke atas yang disertai pemukulan terhadap korban.

Atas ulahnya Angga pun diamankan anggota Polsek IT I Palembang, setelah menerima laporan dari keamanan IP Mall Palembang. 

BACA JUGA:Kapolres Mura Kembali Besuk Briptu Khairul Chandra yang Jadi Korban Penembakan

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku memperbaiki ponselnya di konter milik korban di TKP. 

"Namun karena tidak puas, karena dari keterangan pelaku ke kita bahwa sofware ponselnya sudah diganti," ujarnya, Selasa 27 September 2022.

Pelaku yang tidak puas dan kesel terjadi cekcok antara pelaku dan korban, sehingga terjadinya tembakan ke atas oleh pelaku satu kali menggunakan Airsoft gun.

Selain itu, pelaku juga sempat melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala.

BACA JUGA:Sempat Kabur 3 Hari, Pelaku Penembakan Terhadap Polisi Berhasil Ditangkap

"Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara, " tutup Kompol Ginanjar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com