Sukri Zen, Kasus Oknum Anggota DPRD Palembang Pengaiaya Wanita Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi-Foto: Istimewa-
BACA JUGA:Hotman Paris Temui Korban Pemukulan Oknum Anggota DPRD Palembang
Dirinya menuturkan, bahwa tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, sehingga dilakukan proses hukum.
"Kita bertindak sesuai dengan prosedur, usai menerima laporan dilakukan penangkapan hingga akhirnya kita serahkan ke kejaksaan dan berkasnya sudah tahap dua P21," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: